PELAYANAN & PENGELOLAAN

Untuk mendukung aktifitas unit dan civitas akademika UI, UI melalui Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas (DOPF) berkomitmen memberikan berbagai pelayanan bagi kebutuhan unit dan civitas akademika UI dalam menjalankan fungsi tridharma nya.
DOPF dibawah koordinasi dan komitmen tinggi tiga Subdit yaitu Pengelolaan Aset dan Fasilitas (PAF), Perancangan dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) dan Pelayanan Universitas (PU) memberikan pelayanan dan pengelolaan fasilitas yaitu berupa :

  1. Peminjaman Fasilitas (Ruang/Gedung, Kendaraan, Bus, Sepeda)
  2. Pemindahan Barang
  3. Perencanaan pemeliharaan/renovasi ruang, bangunan, lingkungan dan taman
  4. Pekerjaan pemeliharaan/renovasi ruang, bangunan, lingkungan dan taman
  5. Pengelolaan/pemanfaatan bersama aset UI (ruang/gedung/lahan)
  6. Sewa/kontrak ruang usaha mandiri ataupun bekerjasama dengan UI
  7. Penatausahaan Aset Unit (termasuk lelang Penghapusan Aset – sesuai ketentuan yang berlaku)

1. Peminjaman Ruang :
Untuk mendukung kegiatan seminar/konferens, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, DPPF memberikan pelayanan peminjaman Ruang/Gedung dan Area sesuai peruntukkannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang/Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika UI atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan UI. Untuk kegiatan non-komersial tidak ada biaya kontribusi pemeliharaan/sewa.
Kegiatan komersial tidak diutamakan dalam peminjaman ruang/gedung dan area. Kegiatan dengan sponsorship seyogyanya memperhitungkan kebutuhan dana kegiatan untuk dapat memberikan kontribusi pemeliharaan bagi UI bagi ruang/gedung dan area yang dipakai.
Pamakaian ruang dimulai dari jam 08.00 sd. 17.00 atau dengan permintaan khusus.

2. Peminjaman Kendaraan :
Untuk mendukung mobilitas, DPPF memberikan pelayanan peminjaman kendaraan dinas berserta pengemudi bagi unit kerja di lingkungan Pusat Administrasi Universitas (PAU) yang membutuhkan. Pimpinan unit kerja yang membutuhkan mengajukan surat peminjaman ke DPPF paling lambat 3 hari kerja sebelum waktu pemakaian dan selama ketersediaan masih ada. Seluruh biaya operasional pemakaian kendaraan ditanggung DPPF.
Lama dan waktu pemakaian kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan kendaraan.

3. Peminjaman Bus :
Untuk mendukung berbagai kegiatan kampus khususnya akademik, DPPF memberikan pelayanan peminjaman Bus Kampus bagi kegiatan kemahasiswaan dan unit kerja di lingkungan UI selama ketersediaan masih ada. Pemohon yang membutuhkan peminjaman Bus Kampus mohon dapat mengajukan surat ke Direktorat Kemahasiswaan dan DPPF paling lambat 10 hari sebelum waktu pemakaian.

Untuk kepentingan akademik baik kegiatan kemahasiswaan dan unit kerja, tidak ada biaya sewa Bus. Namun pemakai Bus Kampus harus mempersiapkan Biaya Bensin/Solar (sejumlah pemakaian BBM/Solar), Biaya Perjalanan (tol dan parkir), serta insentif pengemudi (Rp 100.000,-/hari).
Lama dan waktu pemakaian kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan kendaraan.

4. Peminjaman Sepeda :
DPPF membantu kegiatan kesehatan civitas UI termasuk peminjaman Sepeda Kampus. Unit atau Civitas UI dapat meminjam sejumlah Sepeda dengan mengajukan surat permohonan peminjaman ke DPPF paling lambat 3 hari kerja sebelum waktu pemakaian dan selama ketersediaan masih ada. Tidak ada biaya sewa peminjaman sepeda, namun peminjam mempersiapkan biaya insentif petugas sepeda Rp 100.000,- / petugas (Setiap peminjaman sd. 100 sepeda membutuh 4 petugas, sd 200 sepeda memerlukan 6 petugas). Maksimum peminjaman adalah 200 sepeda. Sepeda kampus hanya dapat dipinjam untuk pemakaian di lingkungan Kampus UI Depok.
Lama dan waktu pemakaian kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan kendaraan.

5. Pemindahan Barang

6. Perencanaan dan Pekerjaan pemeliharaan dan renovasi ruang, gedung, lingkungan dan taman
DPPF menyediakan jasa layanan konsultasi dan pembuatan perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan/atau renovasi ruang, gedung, lingkungan dan taman bagi unit dilingkungan UI. Unit yang membutuhkan perencanaan dan pekerjaan dalam pemeliharaan dan/atau renovasi ruang, gedung, lingkungan dan taman dapat langsung mengajukan surat ke DPPF atau terlebih dahulu menghubungi subdit : Perancangan dan Pemeliharaan Fasilitas UI di no. 021 7867222 ext 100338

7. Pengelolaan/pemanfaatan bersama aset UI (ruang/gedung/lahan)
Untuk mengoptimalkan pengelolaan asset, UI memberikan kesempatan kepada lembaga, kementrian, instansi, dan swasta untuk bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan yang memanfaatkan asset dan fasilitas untuk memberikan kemanfaatan bersama yang lebih tinggi. Kerjasama pemanfaatan asset ini dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan yang berlaku baik yang dikeluarkan pemerintah RI maupun UI. Untuk kebutuhan kerjasama ini dapat menguhubungi DPPF langsung atau Sub.dit Pengelolaan Aset dan Fasilitas (PAF) di no. 021 7867222 ext 100338.

8. Sewa ruang usaha mandiri ataupun bekerjasama dengan UI
Untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh civitas akademika UI di lingkungan UI baik kampus Depok maupun Salemba, DPPF memberikan kesempatan kepada instansi swasta di luar UI untuk menyewa/kontrak ruang/area untuk mengembangkan usahanya. Untuk kebutuhan sewa/kontrak ruang/area ini dapat permohonan berupa surat atau menguhubungi langsung DPPF atau Sub.dit Pengelolaan Aset dan Fasilitas (PAF) DPPF di no. 021 7867222 ext 100338

9. Penatausahaan Aset Unit (termasuk lelang Penghapusan Aset – sesuai ketentuan yang berlaku)
Sejalan dengan pengembangan dan peremajaan terhadap asset dan fasilitas di lingkungan UI, diperlukan penatausahaan (pencatatan, hingga penghapusan) asset di lingkungan UI. DPPF melalui subdit. PAF mengkoordinir proses penatausahaan asset di lingkungan UI dengan memberikan bimbingan, pelatihan, dan konsultasi terkait pengelolaan asset untuk menjamin good-governance dalam pengelolaan asset di lingkungan UI. Silahkan hubungi Subdit. PAF DPPF di no. 021 xxx. untuk kebutuhan pengelolaan asset termasuk penghapusan asset.