TENTANG KAMI

Sekilas Tentang Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas

Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas adalah unit kerja yang diberikan mandat oleh Rektor Universitas Indonesia untuk melakukan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang ada di Univesitas Indonesia.

Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas membawahi 4 sub direktorat yaitu :

  1. Sub Direktorat Perancangan dan Pemeliharaan Fasilitas
  2. Sub Direktorat Pengelolaan Aset dan Fasilitas
  3. Sub Direktorat Pelayanan Universitas
  4. Sub Direktorat Pengawasan Pembangunan dan Pemeliharaan

Masing-masing sub direktorat tersebut memiliki tugas dan fungsi pokok yang berbeda. Secara garis besar tugas dan fungsi pokok sub direktorat tersebut adalah sebagai berikut :

Sub Direktorat Perancangan dan Pemeliharaan Fasilitas
memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan perancangan dan pemeliharaan fasilitas termasuk perbaikan fasilitas yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas.

Sub Direktorat Pengelolaan Aset dan Fasilitas
memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan terhadap aset dan fasilitas yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas. Pengelolaan tersebut meliputi sewa pinjam pakai fasilitas, pencatatan aset dan penghapusan aset.

Sub Direktorat Pelayanan Universitas
memiliki tugas untuk mengatur rumah tangga dan tata graha dari Pusat Administrasi Universitas beserta fasilitasnya. Rumah tangga dalam arti menyediakan kebutuhan alat tulis kantor, jamuan teh gula kopi dan kebutuhan rumah tangga lainnya sedangkan Tata Graha meliputi kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.

Sub Direktorat Pengawasan Pembangunan dan Pemeliharaan

Memiliki tugas melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana dibawah pengelolaan Pusat Administrasi Universitas