Sekilas Tentang Direktorat Operasi, Pemeliharan Fasilitas dan Manajamen Aset
Direktorat Operasi, Pemeliharan Fasilitas dan Manajamen Aset adalah direktorat yang berada dalam koordinasi Wakil Rektor Bidang Infrastruktur dan Fasilitas. Direktorat Operasi, Pemeliharan Fasilitas dan Manajamen Aset memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan non pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Universitas Indonesia.
Direktorat Operasi, Pemeliharaan Fasilitas dan Manajemen Aset bertugas menyusun dan melaksanaan kebijakan operasi, pemeliharaan fasilitas dan manajemen asset yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Universitas, yang meliputi pengelolaan aset non pemanfaatan dan fasilitas (perencanaan, perancangan, penatausahaan, penggunaan, pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan serta penghapusan), dan pelayanan operasionalisasi universitas.
Fungsi dari Direktorat Operasi, Pemeliharaan Fasilitas dan Manajemen Aset adalah sebagai berikut
a. Penyusun juklak dan juknis pada bidang pemeliharaan sarana prasarana, asset non pemanfaatan, dan fasilitas, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan sarana dan fasilitas umum;
b. Pelaksana kegiatan ketatausahaan dan rumah tangga Pusat Administrasi Universitas;
c. Perencana pengadaan barang dan jasa pemeliharaan dan perbaikan sarana-prasarana kampus berkoordinasi dengan bagian Pengadaan dan TPLK;
d. Pengelola dan pemelihara seluruh gedung dan fasilitas umum milik universitas;
e. Pengelola dan pemelihara sarana dan prasarana, instalasi listrik dan air milik universitas;
f. Pengelola dan pemelihara peralatan dan kendaraan milik universitas;
g. Pelaksana kegiatan inventarisasi sarana prasarana, peralatan, dan kendaraan milik universitas;
h. Penanggungjawab ketersediaan sumber daya listrik dan air secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik universitas;
i. Penanggungjawab keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik universitas;
j. Penanggungjawab kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan kampus.
Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas membawahi 4 sub direktorat yaitu :
Masing-masing sub direktorat tersebut memiliki tugas dan fungsi pokok yang berbeda. Secara garis besar tugas dan fungsi pokok sub direktorat tersebut adalah sebagai berikut :
Sub Direktorat Perancangan, Pengawasan dan Pemeliharaan Fasilitas
memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan perancangan dan pemeliharaan fasilitas termasuk perbaikan fasilitas yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas.
Sub Direktorat Pengelolaan Manajemen Aset dan Logistik
memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan terhadap aset dan fasilitas yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas. Pengelolaan tersebut meliputi sewa pinjam pakai fasilitas, pencatatan aset dan penghapusan aset.
Sub Direktorat Pelayanan dan Operasional
memiliki tugas untuk mengatur rumah tangga dan tata graha dari Pusat Administrasi Universitas beserta fasilitasnya. Rumah tangga dalam arti menyediakan kebutuhan alat tulis kantor, jamuan teh gula kopi dan kebutuhan rumah tangga lainnya sedangkan Tata Graha meliputi kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.